Kamis, 18 Agustus 2011

Analisis Epistemologi, Ontologi dan Aksiologi terhadap Siyasah


 Oleh: Lutfi Fahrul Rizal
Mahasiswa Hukum Ketata Negaraan Dan Politik Islam 
(SIYASAH)
UIN SGD Bandung

Siyasah adalah suatu disiplin ilmu yang telah di berikan sejak tahun 1960-an, kepada para akademisi muslim Indonesia ini. Namun, hal ini bukan berarti siyasah adalah objek kajian yang baru. Kajian siyasah telah tumbuh dan berkembang jauh sebelum Indonesia sendiri merdeka bahkan lebih tua dari itu, siyasah adalah seusia dengan Islam itu sendiri. Islam bukanlah agama yang mengajarkan tentang ukhrawi saja kepada ummatnya. Islam tidaklah selalu mengkesampingkan urusan  keduniaan untuk kebahagiaan di akhirat kelak, dan juga tidak mengkesampingkan urusan keakhiratan untuk kebahagiaan dunia pula. Akan tetapi, Islam adalah agama yang akan menuntun umatnya kepada kebahagiaan dunia dan ukhrawi, sehingga akan tercapailah keseimbangan ( balances ) di antara keduanya.

            Karenanya tak sedikit ayat-ayat dalam Al-Quran yang menyuruh kepada kita untuk memperoleh kebahagiaan di dunia dan juga di akhirat, salah satunya adalah ayat yang berbunyi :

“berbuatlah untuk duniamu seakan kamu akan hidup selamanya, dan berbuatlah untuk akhiratmu seakan kamu akan mati esok hari”

            Penggalan ayat di atas sangatlah simple, namun memiliki makna yang sangat luas dan sangat mendalam kalaulah kita memahaminya, dan tidak hanya sebatas mengetahui.

      I.            Epistemologi siyasah

Pengertian
Mengenai hal ini, saya mengutip perkataan Ibn ‘Abid Al Din, sebagai berikut:

“siyasah adalah kemashlahatan untuk manusia dengan menunjukannya kepada jalan yang menyelamatkan, baik di dunia maupun akhirat. Siyasah berasal dari para Nabi, baik secara khusus maupun secara umum, baik secara lahir maupun batin. Segi lahir siyasah bereasal dari para pemegang kekuasaan (para sultan dan Raja) bukan dari ulama, sedangakan secara batin siyasah berasala dari ulama para pewaris Nabi bukan dari pemegang kekuasaan”


            Dari penguraian di atas dapatlah di simpulkan, bahwa siyasah yang ada dalam Islam adalah “ seorang Imam yang menjadi wakil Alloh dimuka bumi ini berangkat dari sisi moralitas, tapi bukan dari sisi materialitas”

            Perbedaan yang sangatlah jauh antara dua kata moralitas dan materialitas di dalam siyasah, dengan sisi moralitasnya seorang pemimpin akan membawa umat pada kemashlahatan. Akan tetapi, dengan sisi materialitasnya seorang pemimpin akan membawa umat pada kemudharatan.

Lingkupan/Batasan
Secara umum para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Namun, dari beranekaragamnya pendapat tersebut dapat di simpulkan bahwa lingkupan/batasan dalam siyasah terbagi kepada 3 kategori, yaitu siyasah al dusturiyah ( politik perundang-undangan ), siyasah al kharijiyah ( politik luar negeri ), dan Siyasah al maliyah (politik keuangan dan moneter.

a.       siyasah al dusturiyah (politik perundang-undangan)
ialah pengkajian siyasah yang terfokus kepada tentang perundang-undangan yang meliputi :
·         tentang penetapan hukum (tasyri’iyah) oleh lembaga legislatif
·         peradilan (qadha’iyah) oleh lembaga yudikatif
·         administrasi pemerintahan (idariyah) oleh birokrasi atau eksekutif

b.      siyasah al kharijiyah (politik luar negeri)
ialah pengkajian siyasah yang terfokus kepada politikologi/kebijakan luar, yang meliputi :
·         hubungan keperdataan antara warganegara muslim dengan warganegara non muslim yang berbeda kebangsaan (al siyasah al duali al khash), atau
·         hukum perdata internasional dan hubungan diplomatic antara Negara muslim dan Negara non muslim (al siyasah al duali al ‘am), atau
·         Hubungan Internasional (HI)

c.       Siyasah al maliyah (politik keuangan dan moneter)
ialah pengkajian siyasah yang terfokus kepada politikologi/kebijakan ekonomi/keuangan Negara, yang meliputi:
·         Sumber keuangan Negara
·         Pos-pos pengeluaran dan belanja Negara
·         Perdagangan internasional
·         Kepentingan/hak-hak public
·         Pajak dan perbankan



   II.            Ontologi Siyasah

          Banyak sekali metode/cara yang dapat di gunakan dalam siyasah, akan di uraikan dibawah ini berbagai macam metode yang dapat digunakan, berikut penjelasan singkatnya :

1.      Al Qiyas, penerapan hukum suatu masalah pada masalah lain yang berbeda dengan merujuk pada kesamaan ilat hukumnya.
2.      Al-Mashlahah Al-mursalah, mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan yang tidak di atur oleh syari’at Al-Quran dan As-sunnah.
3.      Saad Al-Dzariah dan Fath al-Dzariah, upaya pengendalian masyarakat untuk menghindari dari kemafsadatan.
4.      Al-’adah, untuk menjaga dan memelihara kemashlahatan.
5.      Al-istihsan, melaksanakan dalil yang kuat di antara dua dalil
6.      Kulliyah fiqhiyah, untuk melihat ketepatan pelaksanaan fiqih siyasah.


III.            Aksiologi Siyasah

            Kegunaan ataupun manfaat dari siyasah tidaklah terhitung jumlahnya, sebagai seorang muslim yang sejati yang meyakini bahwa para Nabi adalah orang-orang pilihan Alloh dan Alloh tidak mungkin salah dalam memilih karena kebenaran yang sangat mutlak adalah ada padaNya.

Adapun sedikit dari sekian banyak manfaat yang akan di uraikan adalah sebagai berikut :

1.      Mampu memecahkan segala persoalan umat yang berkaitan dengan                             ke-siyasah-an dengan menggunakan metode-metode yang telah ada.
2.      Mengetahui dan menguasai  seluk beluk persoalan yang di hadapi umat dan cara menyelesaikannya.
3.      Membantu memahami ayat-ayat dan hadis-hadis yang bersifat global dan universal, serta situasional dan kondisional setempat.
4.      Membentuk pribadi muslim militan yang unggul dan berjiwa sang pemimpin  ( the primus inter pares ).
5.      Mempertebal dan memantapkan nilai keimanan yang selalu bersifat labil menuju kestabilan yang kokoh dan kuat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar